Samsudin baru dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin. Hal ini dilakukan untuk mencari dugaan unsur penistaan agama yang dilakukan Samsudin dalam video itu.
"Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait (dugaan) penistaan agama,”
Advertisement
kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Jumat (1/3).
merdeka.com
Sementara ini, Samsudin baru dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras dan antar golongan, sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Advertisement
Advertisement
"Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario, atau sandiwara tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah keonaran di masyarakat, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3,” ujarnya.
merdeka.com
Samsudin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga langsung ditahan oleh polisi terkait dengan konten tersebut.
Diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.
Advertisement
Di video itu, beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala. Mereka menyatakan membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2) lalu. Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 69.147 kali.