Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Satu Tersangka Korporasi

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Satu Tersangka Korporasi Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Giliran satu tersangka yang merupakan korporasi diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan tersangka korporasi yang dimintai keterangan yaitu PT Propera Asset Management yang diwakili oleh Yoseph Chandra selaku direktur utama.

"Pemeriksaan terhadap tersangka korporasi yang diwakili oleh pengurus dalam hal ini Direktur Utama dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peran Direktur Utama sebagai manifestasi korporasi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Hari memastikan pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Hal ini mengingat Indonesia masih dilanda virus corona.

"Memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka baru itu adalah seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 korporasi.

Pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya itu adalah Fakhri Hilmi (FH) selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-Februari 2017. Saat ini, dia menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK sejak Februari 2017.

Sedangkan 13 korporasi yang dijerat adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).

Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

"Ketiga belas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Penyidik menjerat korporasi yang menjadi tersangka itu dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, kejaksaan juga menjerat tersangka korporasi dengan pidana pencucian uang seperti tercantum dalam; pertama: Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

pihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya