Kasus e-KTP, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana ditahan KPK
Merdeka.com - Usai diperiksa tujuh jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiarjo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang keluar sekitar pukul 17.03 WIB memakai rompi oranye usai diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Ketika keluar dari gedung KPK, Anang bungkam. Raut wajahnya cemas dan menjauhi sorotan kamera awak media. Anang ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
"ASS ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek eKTP. KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) pada Selasa 27 September 2017 lalu.
"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/9).
Dia menjelaskan telah mencermati fakta putusan persidangan kasus eKTP dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka," tambah Laode.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek eKTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp79 miliar terkait proyek eKTP senilai Rp5,95 triliun tersebut.
"Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukumm Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," tambah Laode.
Anang disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya