Kasus Brigadir J, DPR Panggil Kapolri Usai Masa Reses
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyatakan, akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemanggilan baru bisa dilakukan usai masa reses selesai pada pertengahan Agustus mendatang.
"Lagi reses, masa boleh kita panggil-panggil, kalau sudah masuk pasti kita panggil," kata Adies di Gedung KPU RI, Rabu (10/8).
Meski belum memanggil Kapolri, Adies mengklaim pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan Kapolri membahas penanganan kasus tersebut.
"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan Kapolri, Kabareskrim, kita selalu minta perkembangan. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Kabareskrim, Kapolri," jelasnya.
Selain itu, Adies menyatakan percaya Polri akan membuka sendiri motif pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih menjadi misteri.
"Pasti Bareskrim akan mengumumkan, enggak perlu didorong mereka sudah punya SOP-nya," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali mengaku prihatin dengan penetapan mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Dia meminta siapapun yang terlibat skenario pembunuhan tersebut untuk diusut tuntas.
"Setelah pengumuman tersangka ini, kita percayakan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Dan siapapun yang terlibat dalam skenario atau dalam peristiwa ini hendaknya diusut secara tuntas," ujar Ali pada wartawan, Rabu (10/8).
Penetapan Sambo sebagai tersangka, menurut Ali, merupakan sesuatu yang sangat penting. Saat ini, Ali mendorong Polri untuk mengungkap motif dari Sambo.
"Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya," ujar dia.
Ali mengingatkan bahwa publik berhak tahu apa motif dari Sambo melakukan dugaan pembunuhan berencana. Ali menyebut pengungkapan ke publik untuk mencegah timbul opini liar di masyarakat.
"Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya, agar opininya tidak menjadi liar," ujar Ali.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaKapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar
Baca Selengkapnya