Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi Ditolak, Aulia Kesuma Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Aulia Kesuma Tetap Dihukum Mati Sidang Aulia Kesuma. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) putuskan menolak kasasi yang ajukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, pelaku pembunuhan berencana terhadap kedua adalah Edi Candra Putra alias Pupung Sadili (54) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut oleh MA, maka Aulia bersama putranya Geovanni bakal tetap menjalankan hukuman mati sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

"Amar putusan Tolak," bunyi putusan di website MA seperti dikutip merdeka.com, Kamis (18/2).

Keputusan itu, sebagaimana yang sebelumnya telah diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati kepada Aulia dan Geovanni beserta lima pelaku lainnya dengan beragam hukuman.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, lima pelaku lainya yakni Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng selaku eksekutor yang membunuh Pupung dan Dana dihukum penjara seumur hidup,

Sedangkan Tini selaku mantan pembantu di rumah Aulia. Ia diminta bantuan oleh Aulia mencari dukung santet untuk membunuh Pupung, dihukum 10 tahun penjara. Lalu untuk Rody selaku suami Tini yang berperan menjadi pencari eksekutor hingga dukun santet, dihukum 14 tahun. Terakhir Supri pengawas situasi saat eksekusi pembunuh dihukum 12 tahun.

Aulia Ajukan Kasasi saat Divonis Mati

Sebelumnya, pihak Aulia dan Geovanni menilai keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. Dinilai terlalu berat dan siap mengajukan banding hingga grasi ke Presiden Joko Widodo.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Firman menjelaskan bahwa masih ada upaya-upaya hukum yang akan diambil oleh terdakwa I Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin untuk meringankan vonis yang diberikan Majelis Hakim.

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan. Naik banding, kasasi, peninjauan kembali, dan terakhir kita akan minta grasi ke Presiden Indonesia, karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman.

Sebagai Kuasa Hukum terdakwa I dan II, lanjut Firman, hukuman mati seharusnya sudah tidak diberikan dan upaya keterangan yang meringankan juga sudah dijelaskan saat pleidoi.

"Kemudian yang paling penting Ibu Aulia dengan almarhum (Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili) itu ada kehidupan yang namanya anak. anak yang berusia 4 tahun yang sekarang tidak tahu akan asuh oleh siapa. anak yatim dan mungkin sekarang akan piatu. kalau ibu Aulia sendiri dihukum sangat berat sekali," tuturnya.

Ulas Balik Kasus Aulia

Kasus Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini cukup menghebohkan. Bagaimana tidak, keduanya menjadi dalang penemuan mayat di dalam mobil terbakar di daerah Sukabumi, Jawa Barat, (25/8) lalu.

Ketika itu, warga dikejutkan dengan dua sosok mayat yang sudah hangus ikut terbakar di dalam mobil yang terletak di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Waktu berjalan, akhirnya terungkap sosok dua mayat yang hangus di dalam Toyota Calya B 2983 SZH nahas itu. Keduanya adalah Edi Candra Putra alias Pupung Sadili (54) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24).

Mereka tewas ditangan Aulia Kesuma istri Pupung dan ibu tiri Adi Pradana. Serta Geovanni Kelvin yang merupakan anak Aulia dari suami sebelumnya.

Untuk memuluskan niatnya, Aulia Kesuma sampai repot-repot menyewa pembunuh bayaran.

Aulia sebenarnya menyewa empat eksekutor untuk membunuh suaminya. Namun, dua orang tak ikut.

"Dalam perjalanan mereka (dua orang ini) dari Kalibata ke rumah korban, kedua eksekutor seperti sakit atau kesurupan. Akhirnya yang dua diantar kembali di suatu tempat. Sehingga pada pelaksanaan eksekusi itu hanya dua orang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kala itu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ariseto mengungkap kesadisan pelaku menghabisi korban. Aulia memberikan obat tidur dan juga membekap kedua orang ini. Di mana mendapatkan para eksekutor dari Lampung atas rekomendasi RD.

"Kemudian terjadi pertemuan di Jakarta, di Kalibata, kemudian bertemu ketemu AP, rekrutan saudara RD, untuk pembunuhan suaminya dan anaknya. Direncanakan tanggal 22 Agustus di parkiran apartemen Kalibata. Tgl 23 pagi, mereka mulai membeli peralatan AG (eksekutor), S (eksekutor), KV, membeli korek, obat nyamuk, sumbu. Kemudian tanggal 23 Jumat setelah merencanakan, membeli peralatan, mereka baru datang ke TKP di rumah Lebak Bulus. Saudara AG, SG masuk dari garasi naik ke lantai 2, dia stand by di kamar KV," bebernya.

"Kamar ECP di bawah dengan putrinya. Kemudian malam hari jam 20.30 WIB, mulailah AK beraksi, aksinya dia sudah mencampur dulu jus tomat yang dicampur dengan obat tidur Vandrex 30 butir, digerus, dicampur dalam 3 mug. Satu untuk ECP, satu D, satu untuk dicampur saat minuman miras. Tuk korban ECP dicampur dengan jus tomat. Saudara AK minum juga tapi nggak ada campurannya. Kemudian diminum, korban tertidur di kamarnya," sambungnya.

Setelah tertidur, lanjut Suyudi, AK memanggil AG dan S untuk membunuh sesuai rencana dengan membekapnya.

"Korban saudara ECP sempat memberontak dan mencakar lengan sebelah kanan, ditarik kakinya ke arah ketiak, sehingga korban diduga meninggal di kamar. AK kemudian mengikat tangannya menggunakan sumbu kompor. SG dan AG membantu mengikat kaki. Selesai ditidurkan, saudara KV dan D ketemu di atas, sudah mempersiapkan whiskey yang sudah dicampur obat tidur. Sambil musik nyala, joget, pukul 04.30 WIB, baru saudara D sudah mabuk, tertidur dan bersama-sama membunuhnya, diduga meninggal di lokasi," kata Suyudi.

Usai dinyatakan meninggal dunia, keduanya dibungkus bed cover dan diikat oleh sumbu kompor. Mereka pun mulai merencanakan bagaimana cara menghilangkan jejak ini mulai dari rencana kebakaran pada Sabtu (24/8) pagi. Namun, rencana kebakaran ini gagal usai empat unit Damkar datang.

"Minggu jam 6, saudari AK dan KV kembali ke rumah, membuka rumah dan mulai merencanakan untuk membawa kedua mayat itu ke suatu tempat, belum terencana ke mana. Mobil Calya dimundurkan dulu, mobil milik KV parkir di luar, dimasukkan ke dalam mobil. ECP di tengah, D taruh di belakang," ujar Suyudi.

Tak tahu ke mana tujuannya, Aulia akhirnya berencana membakar jasad suami dan anak tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

"Mobil yang isi mayat dibawa KV. Beli bensin di Fatmawati, beli 8 botol aqua besar, bensin pertalite Rp80 ribu. Pertalite ditaruh di tengah mobil, masuk Tol JORR ke Serpong terus keluar, mengarah ke Parung, mengarah ke arteri, ke Bogor, diarahkan ke arah Ciawi, masuk tol arah Sukabumi keluar Cikombong, dan ke arah Cidahu dan membakarnya," pungkasnya.

Atas kasus ini, polisi pun berhasil mengetahui ternyata motif Aulia merencanakan pembunuhan, karena dirinua yang terjerat utang sebesar Rp10 miliaer

"Aulia utang di bank Rp10 miliar, di Danamon Rp7 miliar, di BRI Rp2,5 miliar, kartu kredit Rp500 juta," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada merdeka.com, Rabu (28/8).

Karena tidak kuat menanggung beban hutang tersebut, menjadi alasan Aulia dengan tega memutuskan menjalankan aksi pembunuhan berencana tersebut.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja

PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Presiden Jokowi untuk menjadi ketua koalisi.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

Pemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.

Baca Selengkapnya