Kapolri Klaim Selamatkan 35 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Barang Bukti Tembus Rp6,97 T
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyatakan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika telah menyelamatkan puluhan juta penduduk Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika telah menyelamatkan puluhan juta penduduk Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7).
"Dalam upaya memberantas Narkoba, Polri bersama Kemenko Polkam dan Kementerian lembaga terkait tergabung dalam desk pemberantasan narkoba. Sebagai leading sektor, Polri melakukan penegakkan hukum dalam satu tahun terakhir sebanyak 23.456 perkara," kata Listyo Sigit dalam keterangannya, Selasa.
Sigit mengatakan, puluhan ribu perkara tersebut melibatkan 32.403 tersangka. "Barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp6,97 Triliun," ujar dia.
Selamatkan 35,7 Juta Jiwa
Capaian tersebut ekuivalen dengan penyelamatan 35,7 juta jiwa penduduk Indonesia dari bahaya narkoba. Selain tindakan hukum, kata Sigit, Polri aktif melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang teridentifikasi sebagai lokasi rawan peredaran narkoba.
Dari hasil pemantauan, ditemukan sedikitnya 325 kampung narkoba yang tersebar di berbagai daerah.
“Kami mentransformasi 145 kampung narkoba tersebut menjadi kampung bebas dari narkoba dengan 1.543 korban penyalahguna narkoba," ujar dia.