Kapolda Jabar soal Tembakan Gas Air Mata di Tamansari Bandung: Sudah Sesuai Aturan dan Instruksi Kapolri
Rudi mengungkap, petugas gabungan melakukan patroli ke sejumlah titik jalan yang dinilai rawan terjadi gangguan Kamtibmas.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan turut bicara soal kericuhan yang terjadi di Jalan Tamansari Kota Bandung, pada Senin (1/9). Itu berawal saat pihak kepolisian bersama prajurit TNI melakukan patroli skala besar menyusul status siaga keamanan terkait demo.
Rudi mengungkap, petugas gabungan melakukan patroli ke sejumlah titik jalan yang dinilai rawan terjadi gangguan Kamtibmas. Namun, pada pelaksanaannya, petugas dikatakan Rudi mendapat gangguan berupa lemparan batu hingga molotov, termasuk saat menyusuri kawasan Jalan Tamansari, yang merupakan daerah kampus Unisba dan Unpas.
"Pada pelaksanaannya mendapat perlawanan atau gangguan berupa pelemparan batu dan pelemparan molotov," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (2/9).
Di jalan Taman Sari, dia menyebut ada sekitar 100 hingga 150 orang yang berkumpul pada sekitar pukul 23.00 WIB. Padahal jam untuk berunjuk rasa telah lewat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang menyebut batas waktu penyampaian pendapat boleh hingga pukul 18.00 WIB.
Blokade Jalan Tamansari
Kapolda mengatakan, mereka di sana tidak hanya berkumpul melainkan juga memblokade Jalan Tamansari dan mempersenjatai diri. Maka, petugas gabungan pun membubarkan dengan melontarkan gas air mata.
Terkait penindakan dengan gas air mata, Kapolda menyebut telah sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 1 tahun 2009, pada pasal 5 ayat (1) point e serta pasal 7 ayat (2) point c.
"Kami berbekal mempedomani perkap dan UU. (Kondisi di Jalan Tamansari) itu melempar batu dan indikasi anarkis. Membahayakan petugas dan masyarakat," ungkap Kapolda.
Dia juga mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan sesuai instruksi yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan Presiden Prabowo Subianto.
"Kesimpulannya bahwa kami melakukan upaya penegakan hukum karena di depan kami terlihat peristiwa pelanggaran-pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang. Dan sudah disampaikan oleh pimpinan kita semua," katanya.
16 Orang Diamankan
Dalam patroli tersebut, polisi turut mengamankan 16 orang, mulai dari yang berstatus mahasiswa, pegawai swasta, hingga pengangguran. Mereka antara lain inisial AZ (21), ERA (30), FNE (19) RAR (21), YAA (21), GR (19), MN (23), MF (23), HFS (29), SWA, MRA (20), AW (25), MSE (19), MFS (25), HM (26), GOP (29), dan AA (25).
"Barang bukti yang diamankan ada dua bom molotov dan bukti pesan ajakan berkumpul, satu senjata api airsoft gun dengan peluru gotri merek Barreta, serta ganja sebanyak tujuh gram," imbuh dia.
Dari 16 orang di atas, polisi menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu inisial GOP dan AA atas dugaan kepemilikan ganja dan airsoft gun. Sementara kepada sisanya, masih dilakukan pemeriksaan.
"Dari 16 orang yang kita amankan tadi malam 2 orang telah kita tersangka dengan inisial GOP dan AA itu terkait narkoba dan senjata softgun tadi dengan pelurunya gotri gotri ini kalau tembaknya jarak dekat ini bisa mematikan bahaya," kata Kapolda.
"Itu ganja dan senjata gotri yang, lainnya kami sedang melakukan analisa pemeriksaan semuanya oleh tim kami," imbuh dia.