Kakek 72 Tahun di Padang Panjang Cabuli Anak 11 Tahun, Modus Beri Uang Jajan
Merdeka.com - Kakek berinisial MJ (72) asal Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) harus mendekam dalam penjara di masa uzurnya. Dia ditangkap karena mencabuli anak perempuan dengan modus memberi uang jajan.
Kasat Reskrim Polres padang Panjang Iptu Istiklal mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berumur sebelas tahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu sudah dilakukannya enam kali di rumahnya yang ada di Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang..
"Korban berusia 11 tahun, modusnya diiming-imingi uang jajan oleh pelaku," kata Istiklal, Kamis (22/6).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
"Pelaku berhasil ditangkap pada 19 Juni 2023. Kini pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Padang Panjang. Pelaku ditangkap ketika sedang berada di Pasar Padang Panjang," tuturnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya