Jubir: Panitera MK Tidak Berwenang Tolak Permohonan Perbaikan
Merdeka.com - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan perbaikan dalil atas pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menuai kritik dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
TKN menganggap perbaikan pengajuan oleh BPN menyalahi aturan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Kubu BPN, diwakili Denny Indriyana menegaskan pengajuan perbaikan masih diterima MK dibuktikan dengan adanya nomor registrasi.
Dua kubu saling berkukuh dengan pendapat mereka. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, meluruskan dan menjelaskan berkas yang diregistrasi bukan perbaikan akan tetapi permohonan awal oleh BPN pada 24 Mei.
Fajar menambahkan, pihak penggugat yakni BPN juga bisa menyampaikan secara langsung ke hakim saat sidang pendahuluan.
"Perbaikan itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregister," kata Fajar di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Sementara diterima atau tidaknya pengajuan perbaikan oleh BPN, Fajar mengatakan itu semua merupakan otoritas hakim. Panitera MK tidak berwenang ditegaskan Fajar tidak berwenang menolak pengajuan permohonan perbaikan.
"Itu nanti otoritas hakim apakah akan dipertimbangkan atau tidak," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaTKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya