Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Manajemen Talenta, Menteri PPN/Bappenas Jadi Ketua
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk gugus tugas manajemen talenta nasional. Dalam gugus tugas tersebut diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan wakil ketua didapuk oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21/2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa ketua gugus tugas membentuk gugus kerja dan sekretariat.
"Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 dan mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045," bunyi pasal 3 dalam Keppres tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (17/12).
Selanjutnya pada pasal 4 dijelaskan grand design manajemen talenta nasional disusun untuk periode Tahun 2022-2045. Kemudian grand design terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta meliputi pertama bidang riset dan inovasi, kedua yaitu seni dan budaya, ketiga adalah olahraga.
Lalu dijelaskan pada pasal 10, gugus tugas manajemen talenta nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Lalu masa kerja gugus berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak grand design manajemen talenta nasional tahun 2022-2045 ditetapkan.
"Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan," bunyi pasal 12.
Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional :
a. Ketua:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Wakil Ketua:
Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi:
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang Olahraga:
Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Kepala Badan Pusat Statistik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya