Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Sebut Provinsi Baru di Kawasan Ibu Kota Baru Sedang Dibahas

Jokowi Sebut Provinsi Baru di Kawasan Ibu Kota Baru Sedang Dibahas Jokowi tinjaul lokasi ibu kota baru. ©2019 Merdeka.com/Intan

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengunjungi calon ibu kota baru di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sejumlah menteri dia ajak langsung meninjau lokasi.

Saat ini, kata Jokowi, pemerintah sedang membahas pembentukan provinsi baru di kawasan ibu kota baru yang akan berdiri di atas lahan seluas 256.000 hektare.

"Ini yang sedang diproses, apakah ini kita sebut sebagai sebuah kota, yang nanti akan ada di situ city manajernya atau kah sebuah provinsi ini yang akan segera diputuskan," kata Jokowi di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/12).

Selain itu, katanya, pemerintah juga sedang membentuk kandidat badan otoritas dan direncanakan akhir Desember akan segera rampung.

"Badan otoritas Ibu Kota segera akan terbentuk akhir bulan Desember atau paling awal Januari," ungkap Jokowi.

Ibu Kota Baru Terpisah dengan Kaltim

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapppenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan membentuk sebuah provinsi baru untuk kawasan ibu kota negara seluas 256.000 hektare. Suharso menjelaskan nantinya ibu kota yang baru akan terpisah dari provinsi saat ini yaitu Kalimantan Timur.

"Provinsi baru. Di dalamnya ada 56.000 yang akan jadi ibu kota. Pemerintahan seluas 56.000 hektare dipimpin oleh city manager. Di luar kawasan ini adalah kawasan otonomi berbentuk provinsi," kata Suharso, Selasa (17/12).

Dia menjelaskan pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari perundang-undangan mengenai UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru.

Dan disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya. Kemudian menurut Suharso, pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu. (Dikecualikan dari ketentuan minimal 5 kabupaten dan atau kota syarat propinsi)," kata Suharso.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP