Jokowi Angkat Didik Supriyanto Jadi Anggota DKPP
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2020 Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2020. Dalam surat salinan Keppres diterima merdeka.com, memutuskan sekaligus menetapkan mengangkat Didik Supriyanto sebagai anggota DKPP sisa masa tugas Tahun 2017-2020.
Keputusan itu sekaligus menjawab surat Ketua DKPP Nomor: 003/K.DKPP/SET-03/1/2020 Tanggal 16 Januari 2020. Dalam surat disampaikan DKPP agar Presiden Jokowi untuk menetapkan Didik Supriyanto sebagai PAW anggota DKPP sisa masa tugas Tahun 2017-2020 pengganti Harjono yang diberhentikan dengan hormat sesuai keputusan Presiden Nomor 6/P Tanggal 16 Januari 2020.
Harjono sebelumnya dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019 lalu. Jabatan ketua DKPP yang kosong saat ini sementara dipegang Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan salinan Keppres yakni 12 Maret 2020 dan ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Salinan Keppres sesuai dengan aslinya yang diberi stempel Kementerian Sekretariat Negara.
Didik Supriyanto tak menampik penunjukannya sebagai PAW anggota DKPP sisa bakti 2017-2020. Dia pun meminta doa agar dapat menjalankan amanah itu dengan baik.
"Minta doanya semoga amanah," kata Didik yang juga mantan Pimred merdeka.com dan ketua Perludem ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya