Johanis Tanak Buka-bukaan Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ternyata Ini Kendalanya

KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Johanis Tanak Buka-bukaan Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ternyata Ini Kendalanya
Johanis Tanak Buka-bukaan Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ternyata Ini Kendalanya (Merdeka.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan alasan lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka kasus kuota haji tahun 2024. Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Johanis menjelaskan ada dua kriteria penyidikan. Pertama penyidikan umum dan yang kedua adalah penyidik sudah menetapkan tersangka.

"Penyidikan umum itu kenapa perlu ada? karena di dalam hukum acara pidana mengatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti yang dengan bukti itu membuat terang siapa pelakunya," kata Johanis kepada wartawan usai memberikan orasi ilmiah di depan 5 ribu mahasiswa baru Universitas Hasanuddin di GOR JK Arenatorium, Senin (11/8).

Proses Penyidikan

Selain itu, Tanak menuturkan, dengan penyidikan umum tersebut penyidik KPK bisa melakukan penyitaan alat bukti. Johanis juga menyebut penyidikan umum masih bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Pada tahap penyidikan, orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan jika tidak datang maka penyidik bisa menggunakan upaya paksa dengan mengangkut mereka dari tempatnya. Kemudian membawa mereka ke kantor untuk kemudian dimintai keterangan. Itulah upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum," tutur Johanis.

Menurut Johanis, dengan cara tersebut bisa membuat terang benderang siapa pelaku korupsi. Johanis juga menegaskan KPK tidak ingin asal-asalan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ketika sudah terang siapa pelakunya, maka kami kemudian menetapkan siapa dia yang tersangka itu. Selanjutnya menerbitkan surat keputusan penyidikan yang baru dengan menetapkan siapa tersangkanya. Jadi kita tidak asal-asalan dalam melakukan penyidikan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa temuan tersebut cukup kuat. Hal ini menjadi dasar untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini. Penerbitan sprindik menandai dimulainya proses hukum secara formal. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.

Rekomendasi