JK nilai pembatalan calon kepala daerah sebaiknya diatur dalam PKPU
Merdeka.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga proses pembuatan aturan akan lebih ringkas dibandingkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
JK menjelaskan, pembuatan PKPU cukup dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Jika pemerintah menerbitkan Perppu, maka prosesnya akan panjang lantaran harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Dari pada Perppu ke DPR lagi. panjang urusannya," katanya di kantornya, Selasa (27/3).
Tidak hanya JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Dia menjelaskan pihak pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu karena belum dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (26/3).
Oleh karena itu Tjahjo menjelaskan membatalkan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu.
"Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya