Jimly Asshiddiqie tegaskan pembubaran HTI sah secara hukum
Merdeka.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menegaskan pemerintah sudah tepat membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jimly malah mengkritik sejumlah pihak yang menuding langkah pemerintah membubarkan HTI melanggar konstitusi.
"Maka dari itu siapa saja yang mau bikin ormas jangan membuat perpecahan. Khilafah, Hizbut Tahrir sudah benar dibubarkan. Kontroversi mengenai Perppu silakan di MK. Kalau di MK menang, ya maka harus dicabut, kalau di DPR ditolak juga harus dicabut. Tapi tindakan sebelum pembatalan itu sah," kata Jimly di kantor pusat kegiatan ICMI, Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Menurut Jimly, kebebasan berorganisasi dapat dibatasi jika berpotensi mengancam dasar negara dan menimbulkan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, langkah pemerintah membubarkan ormas yang dianggap berpotensi memecah masyarakat sudah tepat.
"Di Indonesia berdasarkan konstitusi semua orang bebas berpendapat, termasuk berpendapat anti Tuhan. Monggo. Tapi begitu Anda mengorganisir diri, artinya Anda mengajak orang lain dan menimbulkan potensi permusuhan, karena itu freedom of association bisa dibatasi dengan Undang-undang," kata Jimly.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah memiliki kekuatan hukum.
"Atas dasar perppu itu HTI sudah dibubarkan dan sah karena Perppu itu sah sebagai hukum sampai ditolak DPR atau dibatalkan oleh MK. Sebelum itu berlaku sebagai hukum. Sehingga pembubaran HTI itu sah di mata hukum," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Jimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaSudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS
Bawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya