Jika Diperlukan, KPK Bakal Periksa Mendag Sebagai Saksi Kasus Bowo Sidiq

Jika Diperlukan, KPK Bakal Periksa Mendag dalam Kasus Bowo Sidiq. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, keputusan pemeriksaan itu tergantung dari hasil penggeledahan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jika Diperlukan, KPK Bakal Periksa Mendag Sebagai Saksi Kasus Bowo Sidiq
Enggartiasto Lukita. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku bisa memanggil Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam kasus Bowo Sidik jika keterangannya diperlukan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, keputusan pemeriksaan itu tergantung dari hasil penggeledahan.

"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, jika memang dibutuhkan ya setelah kami pelajari hasil penggeledahan itu, maka saksi-saksi yang dibutuhkan itu bisa dipanggil," ujar dia di Gedung KPK, Senin (29/4).

Febri menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan tergantung penilaian penyidik yang menangani kasus. Bisa saja yang dipanggil pejabat dari Kementerian Perdagangan, atau pihak-pihak lain.

"Intinya yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, KPk melakukan penggeledahan Ruangan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Febri mengatakan, penggeledahan berkaitannya dengan penyidikan kasus yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik.

"Ini bagian upaya dari KPK kroscek informasi-informasi yang berkembang dipenyidikan. Jadi kalau ada informasi dari tersangka atau saksi yang memberikan informasi maka kami harus cek," ujar dia ujar Febri di Gedung KPK, Senin (29/4).

Febri menjelaskan, Bowo Sidik tersandung dua kasus. Pertama dugaan suap perihal dengan kerjasama PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Ini kami dalami terkait dengan pengangkutan pelayaran," ucap dia.

Kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi. "Penggeledahan dilakukan berkenaan dengan penerimaan gratifikasi," ucap dia.

Dalam perkara yang kedua ini, Ia menjelaskan, pihaknya hendak mencari bukti permulaan. Diduga bukti itu ada di kantor Kementerian Perdagangan. Termasuk salah satunya di ruang Mendag.

Febri mengatakan, pihaknya menyita dokumen-dokumen terkait dengan gula rafinasi. "Jadi diamankan dokumen tersebut tentu proses masih berjalan ya, karena proses pencarian bukti dilanjutkan dengan verifikasi," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi