Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Ini, Melanggar Denda 200 Riyal

Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Ini, Melanggar Denda 200 Riyal Rambu Larangan Merokok. ©2022 Merdeka.com/Lia Harahap

Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan tegas soal aktivitas merokok di tempat umum dan tempat ibadah. Jemaah yang kedapatan merokok di sekitaran Kompleks Masjid Nabawi dan penginapan yang jaraknya kurang dari 10 meter akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Ya memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan Saudi kemudian juga dari Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau) terkait dengan larangan rokok," kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo, kepada tim Media Center Haji (MCH) 2022, Senin (18/7).

Jemaah yang kedapatan merokok akan didenda 200 riyal. Sebagai pengingat, pihak Saudi sudah menempel aturan tersebut di tempat-tempat yang dilarang adanya aktivitas merokok.

"Selain di wilayah haram pelataran haram, juga di wilayah yang dekat dengan hotel dan di situ jelas tulisannya bagi yang melanggar akan terancam sanksi 200 riyal," tegas Amin.

Namun demikian, lanjut Amin, dia belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi. Apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.

"Mekanismenya kita belum mengetahui, tapi bahwasannya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal," katanya.

Amin meminta jemaah mematuhi betul aturan tersebut. Demi keamanan dan kenyamanan semua pihak termasuk jemaah.

Ditambahkan Sekretaris Daker Madinah, Abdillah MT, dengan adanya aturan tersebut petugas diharapkan dapat memberikan contoh. Untuk tidak merokok di sekitar penginapan jemaah juga di area kompleks Masjid Nabawi.

"Kami sudah sampaikan petugas harus jadi contoh. Baik dengan petugas lainnya, maupun contoh jemaah untuk memperhatikan imbauan pemerintah Saudi terkait dengan larangan merokok ini," tegas Abdillah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP