Janjian transaksi jual ganja, buruh bangunan larikan motor pelanggan
Merdeka.com - Dengan modus mengajak ketemuan untuk menjual ganja, Wanda (32) melarikan sepeda motor pelanggannya. Buruh bangunan itu ditangkap usai melakukan aksi begal terhadap pemotor.
Dalam catatan kepolisian, pelaku telah sembilan kali melakukan aksi kejahatan. Diantaranya tujuh kasus penggelapan, satu kasus penganiayaan, dan satu sisanya pencurian dengan kekerasan atau begal. Pelaku juga pernah dipenjara selama 2,5 tahun karena terlibat kasus narkoba sebagai pengedar.
Dalam kasus penggelapan, pelaku menggunakan berbagai modus. Ada yang berpura-pura membeli, bertamu, hingga dengan modus mengajak bertemu dengan pelanggan narkoba.
Untuk modus terakhir, pelaku menjanjikan kepada pelanggannya untuk menjual ganja dengan harga lebih murah dibanding pengedar lainnya. Dia pun mengajak bertemu di suatu tempat yang dinilai aman.
Saat transaksi, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pura-pura membeli rokok. Kesempatan itu tak dibuang percuma dan dilarikannya.
"Saya tidak jual ganja, itu pura-pura saja biar orang itu (korban) mau ketemu. Habis itu saya larikan motornya," ungkap tersangka Wanda di Mapolda Sumsel, Rabu (9/11).
Sementara kasus begal, tersangka menyetop pemotor dengan pura-pura menanyakan alamat. Begitu korban berhenti, tersangka langsung memukul wajah hingga terjatuh. Tersangka membawa kabur sepeda motor Yamaha Soul warna silver.
"Semua motor itu saya jual ke teman di Simpang Kades KM 12 seharga Rp 1,5 juta untuk satu motor. Duitnya bukan makan anak istri dan beli rokok," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, tersangka diringkus saat berada di sebuah warung tak jauh dari rumahnya di Jalan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kemuning, Palembang, Selasa (8/11) sore. Karena melawan, kaki kiri dan kanannya ditembak petugas.
"Tersangka ini memang jadi buronan banyak kasus, ada rekannya yang sudah tertangkap duluan," kata Silitonga.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 365 tentang kekerasan dengan kekerasan dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya