Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan sejumlah tanda kehormatan kepada kesatuan dan anggota Polri atas jasa dan pengabdiannya dalam tugas-tugas kepolisian yang dinilai bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Penganugerahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/TK/Tahun 2025 dan Nomor 50/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Juli 2025.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 49/TK/Tahun 2025, tanda kehormatan Nugraha Sakanti diberikan kepada tujuh satuan kerja di lingkungan Polri.
Kesatuan yang menerima tanda kehormatan tersebut antara lain adalah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Divisi Humas Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta dua kepolisian daerah, yakni Polda Aceh dan Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 50/TK/Tahun 2025, Presiden menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada tiga anggota Polri yang dinilai telah menunjukkan kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melebihi panggilan tugas.
Advertisement
Mereka yang menerima penghargaan itu adalah Kombes Pol Leonard Marojahan Sinambela, AKBP Rina Lestari, serta Aiptu Didik Darmanto. Ketiganya dianggap telah memberikan sumbangsih penting bagi kemajuan dan pengembangan institusi kepolisian serta menjalankan tugas tanpa catatan pelanggaran selama masa dinas.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Prabowo kepada 7 satker Polri di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).