Jalanan Sudah Banyak Batu, Jadi Saya Hantam Saja', Pengakuan Sopir Mobil Brimob yang Tabrak Affan Hingga Tewas

Tujuh anggota Brimob telah terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait insiden kematian driver Ojol, Affan Kurniawan.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Jalanan Sudah Banyak Batu, Jadi Saya Hantam Saja', Pengakuan Sopir Mobil Brimob yang Tabrak Affan Hingga Tewas
Tampang 7 anggota Brimob yang naik mobil rantis (© 2025 Liputan6.com)

Tujuh anggota Brimob telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian terkait insiden yang mengakibatkan tewasnya driver Ojol, Affan Kurniawan. Mereka dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Dalam sidang yang disiarkan langsung oleh Divisi Propam Polri, sopir mobil rantis yang menabrak Affan memberikan kesaksian mengenai situasinya saat mengemudikan kendaraan tersebut di tengah kerusuhan demonstrasi.

Pria tersebut menyatakan, "Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa," saat diperiksa. Dalam sidang Divpropam, terdapat tujuh orang yang mengenakan kaos berwarna hijau yang sedang diinterogasi oleh anggota Divpropam lainnya.

"Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu," ungkapnya. Dia menambahkan, "Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak," yang menunjukkan betapa sulitnya situasi yang dihadapinya saat itu.

Pengakuan Sopir Mobil Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Tampang 7 anggota Brimob yang naik mobil rantis © 2025 Liputan6.com

Sang sopir mengaku tidak melihat Affan Kurniawan saat tertabrak hingga terinjak. Hal ini terjadi karena situasi yang sedang kacau dan kendaraan yang dipenuhi asap. Ia hanya menyaksikan kerumunan massa yang mengejarnya dengan berbagai benda di tangan. "Nah, di saat itu, itu asap dalamnya penuh. Asap itu penuh. Jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak," tegasnya.

Sebelumnya, tujuh anggota Polri telah dinyatakan melanggar kode etik setelah menginjak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi yang berlangsung ricuh di sekitar DPR pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Kepastian mengenai pelanggaran ini disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, setelah sidang etik awal dilakukan terhadap ketujuh personel tersebut.

"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sebagai langkah awal, ketujuh anggota tersebut kini mendapat sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. "Kami Patsus selama 20 hari," tambahnya dengan tegas.

Rekomendasi