Jaksa Sebut Rizieq Kerap Pakai Cerita yang Dipotong untuk Bangun Opini
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut selama persidangan, Rizieq Syihab, kerap mengarahkan saksi fakta untuk berpendapat dengan cara melontarkan pertanyaan berupa cerita perumpamaan.
Hal itu disampaikan jaksa pada sidang pembaca replik atau jawaban jaksa atas pleidoi Rizieq untuk kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi.
"Jika kembali kita mengungkap ulang saat pemeriksaan saksi dan ahli, terdakwalah yang sering meminta pendapat saksi fakta dengan memberikan perumpamaan kisah ayah, anak, dan dokter," ucap jaksa saat sidang, Senin (14/6).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain itu, Rizieq dinilai selalu memotong-motong cerita sehingga yang tertuang dalam dakwaan terkesan tidak lengkap. Seperti tidak menceritakan detail sebelum Rizieq dirawat di RS Ummi akibat dinyatakan reaktif Covid-19.
"Dengan cerita khayalan yang sengaja dipotong tidak menceritakan bahwa si ayah sudah dilakukan antigen dan hasilnya antigen dan hasilnya reaktif," kata jaksa.
Sehingga, sambung jaksa, semua saksi fakta yang ditanya Rizieq berpendapat jika mantan Pimpinan Front Pembela Islam tersebut seperti tidak berbohong.
"Tapi cerita tersebut hanya dimulai dari si ayah masuk (rumah sakit) karena kelelahan dan apabila cerita yang dipotong itu ditanyakan kepada saksi fakta. Tentu saksi memberi jawaban tidak berbohong," sambung jaksa.
Untuk itu, jaksa menganggap Rizieq hanya membangun opini dari para saksi fakta. Padahal, semua yang terjadi sesuai dengan yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
"Itu semua dilakukan terdakwa untuk membangun opini, pembenaran bahwa terdakwa tidak berbohong. Padahal cerita tersebut telah dipotong dan tidak utuh," pungkas jaksa.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara untuk menantunya, Hanif Alatas jaksa menuntut 2 tahun penjara dan untuk Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga dituntut 2 tahun penjara. Sesuai dakwaan primer pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong
Kabar Rizieq Reaktif Covid-19
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi, Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab menjalani perawatan di RS Ummi bukanlah karena terkonfirmasi positif Covid-19. Tapi, lantaran statusnya reaktif Covid-19.
Hasil itu diperoleh dari rapid test antigen. Sementara, menurut Rizieq Syihab ketentuan rapid test antigen menjadi tolok ukur positif Covid-19 mulai berlaku pasca terbitnya keputusan Menteri Kesehatan bernomor 446 Tahun 2021.
"Sebelum turunnya keputusan Kemenkes pada 8 Februari 221 maka tidak ada ketentuan antigen dijadikan dasar menentukan seseorang positif Covid-19," kata Rizieq.
Pernyataan itu pun dilontarkan Rizieq Syihab kepada enam dokter yang hadir di PN Jaktim, Rabu (21/4).
Mereka yakni dr. Hadiki Habib, dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad, dr. Nerina, dr. Nuri Dyah dan dr. Faris Nagib memberikan kesaksian atas kasus swab tes di RS Ummi, Kota Bogor.
"Apa betul saat itu yang jadi tolok ukur adalah tes swab PCR bukan swab antigen," tanya Rizieq Syihab.
Seluruh saksi memberikan jawaban yang selaras. "Betul, betul, betul," ujar para saksi.
"Artinya kalau sudah ada tes PCR seseorang ditentukan positif atau tidak positif," Rizieq menimpali.
Rizieq menyampaikan, dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor pada 24 November 2020. Saat itu, tidak pernah melakukan tes PCR.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3). Bermula ketika Hanif menyebarkan berita bohong atas Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) yang menerima surat dari Rizieq Syihab pada 12 November 2020.
Isinya soal permintaan pendampingan pemeriksaan kesehatan. Lantas, MER-C mengutus dua dokter untuk mendampingi Rizieq. Mereka dr Hadiki Habib, dr Tonggo Meaty Fransica. Sekira dua pekan berselang, dr. Hadiki Habib dihubungi terdakwa untuk mengabarkan kondisi Rizieq Syihab yang mengalami keluhan kesehatan.
"Keluhan dari abba itu masih ada dan belakangan jadi gampang capek serta agak meriang," ucap jaksa dalam dakwaan persidangan atas kasus Rumah Sakit Ummi.
Kemudian, dr Hadiki meminta izin untuk memeriksa kesehatan Rizieq Syihab. Terdakwa pun mengizinkannya. Selanjutnya, terdakwa memberikan alamat rumah atau keberadaan Rizieq Syihab di Perumahan Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, dr Hadiki pun menghubungi dr Tonggo dan perawat, Ita Muswita untuk membawa perlengkapan standar medis pemeriksaan pasien Covid-19. Setelah diperiksa, Rizieq pun dinyatakan positif Covid-19. Tak hanya itu, istri Rizieq, Fadlun binti Fadil dinyatakan terpapar.
"dr Hadiki melakukan tes swab antigen terhadap Moh. Rizieq dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil Moh Rizieq positif Covid-19," ungkap jaksa.
"Kemudian Fadlun binti Fadil juga dilakukan pemeriksaan tes swab antigen oleh dr Hadiki yang hasilnya Fadlun binti Fadil juga dinyatakan positif Covid-19," tambahnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca Selengkapnyasebanyak 61 orang atas kasus diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung penuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya