Jaksa PJI beberkan perbedaan cara kerja dengan jaksa KPK
Merdeka.com - Perwakilan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PJI), Nur Rokhmat melihat perbedaan sistem penanganan kasus antara jaksa biasa dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam hal perizinan penyitaan barang tersangka.
"Karena dalam penanganan perkara korupsi saya lihat jaksa ini dibatasi dengan rezim perizinan. Ini yang nyata dan dilihat kita semua. Bahwa untuk kegiatan seperti pemeriksaan penyitaan, izin rekening Bank Indoensia, kalau jaksa itu harus memenuhi syarat adanya izin. Ini tentu berbeda dengan KPK yang lepas dari rezim perizinan," kata Jampidum PJI, Nur Rohmat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Menurutnya, ini bisa memengaruhi kinerja jaksa. Namun, dia tetap memandang bahwa kinerja jaksa selama ini terhitung baik walaupun tidak mendapat kelebihan seperti KPK.
"Namun demikian dengan kondisi seperti itu kalau diperbandingkan dengan KPK saya melihat kinerja Jaksa masih dalam tataran unggul menurut PJI. Ini pun dapat pengakuan ICW beberapa waktu ini," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya