Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Terutama, delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
Terutama, delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
Terutama, delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun penjara yang tidak dapat dilakukan penahanan.
Dia menyebut, sering kali para pelaku mengulur waktu agar terhindar dari jeratan hukum. Hal itu, dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
merdeka.com
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakkan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Pihaknya telah menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum sentak 2024.
"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024," tegas dia.
"Dengan dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," imbuhnya.
Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Projo Jabar, Djoni Suherman menilai deklarasi yang dilakukan Agung Surya sebatas mencari panggung dan ingin diakui oleh PDIP.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca Selengkapnya“Kami akan mengawal & melakukan asistensi pembangunan Tol Langit konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar terealisasi secara merata,” kata Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaPakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya