Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Riau Langsung Ditahan
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 hingga 2017 lalu.
Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa (22/12) pagi, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, lalu ditahan sore harinya. Yan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk dengan mobil tahanan yang sudah disiapkan sejak pagi.
"Kita lakukan penahanan selamat 20 hari ke depan. Ini dilakukan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Sebelum diantar ke rutan Sialang Bungkuk, Yan Prana menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan. Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Yan Prana diantar menggunakan mobil tahanan menuju rutan di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Yan sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali. Jaksa menduga, Yan melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, saat menjabat menjabat Kepala Bappeda di Pemkab Siak.
Jaksa menjerat Yan dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya