Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan pengusaha Musa Idi Shah alias Dodi sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Namun, adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, ini tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.
"Yang bersangkutan (Dodi) sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1) sore.
Tatan menjelaskan kasus yang menjerat Dodi dilaporkan pada Desember 2018, yakni pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat. Pengalihan itu dilakukan perusahaan yang dipimpinnya, PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
"Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektare," jelas Tatan.
Meningkatnya status Dodi dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan dalam kasus ini. Dodi juga sudah menjalani pemeriksaan sejak diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut kemarin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dodi tidak ditahan. Tatan menyatakan, dia sejauh ini hanya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, polisi menggeledah kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan, dan rumah Dodi yang merupakan direktur perusahaan itu, di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Rabu (30/1).
Penggeledahan di kantor PT ALAM dimulai sekitar pukul 11.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. Kegiatan itu mendapat pengamanan dari personel Brimob bersenjata lengkap. Usai penggeledahan, petugas tampak membawa 4 unit CPU berserta 1 box dan sejumlah bundel dokumen.