Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi buron kasus narkoba, anggota DPRD Depok pindah-pindah tempat

Jadi buron kasus narkoba, anggota DPRD Depok pindah-pindah tempat Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ervan Teladan, anggota DPRD Kota Depok yang buron kasus narkoba kini keberadaannya mulai diketahui. Saat ini Polresta Depok sedang mengejar Ervan.

"Iya betul sudah diketahui keberadaannya. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (24/2).

Dirinya mengatakan, sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Polresta Depok) Ervan berpindah-pindah tempat agar ia tak tertangkap. "Dia pindah-pindah tempat terus jadi kami terus lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera ditemukan. Titik terakhir Ervan diketahui berada di Kalisuren, Bogor tapi pindah lagi," ungkapnya.

Sudah hampir dua pekan sejak rumah ET yang berada di Kelurahan Bedahan, Sawangan digerebek polisi karena diduga ET mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat penggerebekan, ET kabur melalui pintu belakang rumahnya. Diketahui dalam rumah ET terdapat sabu seberat 0,16 gram.

Pihak kepolisian pun kini sudah mengamankan dua pelaku yakni UM yang bertindak sebagai kurir ET dan JB yang bertindak sebagai pemasok sabu untuk ET. Pelaku UM dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening.

Di mana masing-masing berisi sabu yang dimasukkan plastik klip bening dengan berat 2,80 gram. Selain itu juga diamankan satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp 5.000 dan satu unit handphone.

Terbukti menyimpan sabu di kediamannya, membuat ET yang merupakan kader partai Golkar harus dipecat dari kepartaian. Partai berlambang pohon beringin tersebut secara tegas menyatakan tak ada toleransi bagi kader nya yang mengonsumsi narkoba.

"Dia kami pecat dengan tidak hormat. Ini bentuk komitmen Golkar perang terhadap narkoba," ujar Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi El Fous A Rafiq.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP