Jabar bebaskan bea balik nama & denda pajak kendaraan per 17 Oktober
Merdeka.com - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat. Sebabnya, Pemprov Jabar akan membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dibebaskannya biaya BBNKB dan PKB tersebut dilakukan sebagai langkah Pemerintah Provinsi mendorong masyarakat datang untuk membayar pajak. Program 'Bebas BBN ke 2 dan Denda PKB' berlaku mulai Senin 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.
"Masih banyak yang belum balik namakan atas nama sendiri. Sehingga kalau dibebaskan orang bisa berduyun-duyun membayar pajak. Nah sekarang ada yang lupa bayar pajak? Sok dikasih kesempatan, gratis," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar, Dadang Suharto, di Bandung, Jumat (14/10).
Dia mengatakan, program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Bagi mereka yang membeli kendaraan bekas baik itu dari dalam dan luar Jabar itu tidak akan ada pungutan biaya.
"Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," ucapnya.
Dia menambahkan, pembebasan biaya balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah yang ditargetkan Dispenda mencapai Rp 393 miliar.
"Ini sebagai salah satu. Untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," terangnya.
Menurutnya, program kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya