IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
IPW yakin penyidik telah memilik alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka ke Firli Bahuri
IPW yakin penyidik telah memilik alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka ke Firli Bahuri
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu.
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi, suap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Sugeng menyebut tindakan Polda metro jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ini menarik dicermati.
Menurut dia, permintaan supervisi pada KPK merupakan bentuk tranaparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Sugeng mengatakan penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
merdeka.com
Sugeng mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan pemerasan ini. Namun, Sugeng juga meminta Polda Metro menuntaskan kasus dugaan pembocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM yang diduga juga melibatkan Firli Bahuri.
"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau berandai-andai soal penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Alex tak membayangkan jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya," ujar Alex menjawab pertanyaan soal jika Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat jumpa pers penahanan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023) malam.
Alex mengklaim, prinsip kolektif kolegial di KPK membuat sistem penanganan kasus berjalan secara lancar. Menurut Alex, jika ada satu pimpinan KPK yang berusaha menghentikan satu kasus dugaan korupsi pasti akan diketahui pimpinan KPK lainnya.
kata Alex.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK mengklaim Firli Bahuri memantau perkembangan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaPara pimpinan KPK lainnya mengaku tak mengetahui yang dibahas Firli dan Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli membantah melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca Selengkapnya