Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investasi MeMiles Menggunakan Skema Ponzi, Ini Penjelasan OJK

Investasi MeMiles Menggunakan Skema Ponzi, Ini Penjelasan OJK Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jika bisnis yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Sistem bisnis semacam ini, dipastikan ilegal dan berpotensi akan hancur dengan sendirinya.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono menjelaskan, dalam skema ponzi atau piramida skin, masyarakat diminta untuk selalu mendapatkan member baru. Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya akan dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member yang lebih dulu bergabung atau member lama.

Pola ini harus terjadi terus menerus agar bonus tetap dapat terbayarkan.

"Skema ponzi itu piramida skin, masyarakat diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Yang dapat bonus itu dibayar dari member yang baru," katanya, Jumat (10/1).

Dia menambahkan, dalam skema itu memang dituntut untuk terus mendapatkan member baru. Bila sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.

"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur, karena tidak ada member yang akan membayar untuk bonus lagi," pungkasnya.

Dia menambahkan, terkait dengan hal itu, OJK meminta pada masyarakat agar mewaspadai modus setiap investasi dengan imbalan yang dianggap tidak wajar. Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat agar kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi dan tidak masuk akal.

"Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Hal-hal semacam ini sebaiknya diwaspadai atau dihindari saja lah," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, skema ponzi adalah skema bisnis yang dilakukan cenderung pada konteks skema bisnis piramida. Mereka memutar uangnya untuk memberikan reward kepada nasabah lain yang sebetulnya itu adalah uang nasabah sendiri yang digunakan.

"Jadi itu uang nasabah yang diputar-putar saja. Dari nasabah satu ke nasabah lain. Makanya kan dibutuhkan nasabah baru untuk menutup hadiah-hadiah yang diberikan. Kesannya perusahaan yang berikan hadiah. Padahal itu uang nasabah sendiri yang diputar," ujarnya.

Ia pun menegaskan, bahwa skema bisnis yang seperti ini dilarang dan merupakan skema bisnis yang ilegal. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2004.

"Ini bukan (pidana) penggelapan, skema ini dilarang dan ilegal. Nah ini diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2004. Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya dari undang-undang perdagangan cukup tinggi karena berpotensi untuk menipu masyarakat secara masif dan massal," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya