Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
"Tergantunglah urgensinya. Kan kita bicara soal kasus timah, ya kita skupnya di situ," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Kuntadi mengakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam menelusuri alat bukti di kasus korupsi komoditas timah. Sebab, dalam kasus ini badan hukum antara perusahaan terlibat rasuah, misalnya PT TIN dengan Sriwijaya Air, disebutnya berbeda.
Sehingga dengan begitu, untuk direksi atau bahkan keluarga Hendry Lie tidak serta merta dimintai keterangan, meski tersangka merupakan bagian dari pendiri Sriwijaya Air.
“Ya tergantung alat buktinya. Apakah karena kalian dekat berarti kalian sama? Ya beda. Tergantung alat buktinya, karena badan hukumnya berbeda. Ketika badan hukumnya berbeda, berarti perlakuannya harus berbeda,” jelas dia.
Namun begitu, kata Kuntadi, tidak menutup juga kemungkinan adanya keterlibatan Sriwijaya Air dengan perusahaan terlibat korupsi komoditas timah. Keseluruhannya perlu dicermati lebih lanjut.
“Belum tentu (tidak terlibat). Kita nggak berani mengatakan tidak ada, atau ada, ini kan masih dinamis. Ya sejauh ini belum, karena kita belum mencermati,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Sudah ada (tersangka TPPU),” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Para tersangka TPPU merupakan tersangka pidana pokok korupsi komoditas timah. Mereka adalah Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; serta Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
“Timah masih proses nih. Percepatan pemberkasan lah,” jelas dia.
Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan bersama pihak terkait. Sejauh ini, kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota
3. Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
6. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
8. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
9. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
10. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
11. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
13. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
14. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
15. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
16. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
17. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
18. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM
19. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN
20. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
21. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019
22. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Baca SelengkapnyaBos Sriwijaya Air ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca SelengkapnyaHendry Lie bos dari maskapai Sriwijaya Air ikut terseret dalam lingkaran dugaan korupsi timah.
Baca SelengkapnyaPendiri Sriwijaya Air Hendry Lie terlibat kasus korupsi izin tambang timah bersama Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaSudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya