Ini Tugas Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Jadi Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Bentukan Polri

Sebelumnya juga pernah dibentuk di Direktorat Jenderal Pajak dalam keputusannya nomor KEP 134/PJ/1998.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Ini Tugas Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Jadi Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Bentukan Polri
Ini Tugas Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Jadi Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Bentukan Polri (Merdeka.com)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan baru dengan menempatkan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di instansi Bhayangkara. Mereka tergabung dalam Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

Sigit langsung menunjuk Herry Muryanto dan Novel Baswedan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Satgassus. Sedangkan untuk anggota Satgassus ini berasal dari rekan-rekan sejawat mantan penyidik KPK yang diangggap sudah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus rasuah dan ahli dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Satgassus sudah lalu lalang di beberapa Kementerian. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Secara umum Novel Baswedan Cs bertugas membantu Kementrian untuk meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor, salah satunya di Kementerian KP yang sudah dilakukan.

"Kita supporting memantau kementrian yang mempunyai penerimaan negara agar tata kelolanya lebih baik sehingga penerimaan meningkat," kata anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Yudi Purnomo kepada merdeka.com, Senin (16/6).

Namun tugas yang diemban oleh Novel Baswedan?

Sebagai Wakil Kepala Satgassus, Novel mengumpulkan informasi dan data dari sumber yang relevan. Melakukan analisis data dan fakta lalu koordinasi lintas sektoral.

Selanjutnya, Satgassus mengadakan diskusi dengan pihak terkait. Dan terakhir, mereka melaporkan dan merekomendasikan masukan guna meningkatkan penerimaan negara.

Mengenai tugas Satgassus, sebelumnya juga pernah dibentuk di Direktorat Jenderal Pajak dalam keputusannya nomor KEP 134/PJ/1998 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Pajak.

Tugasnya, Satgassus di Ditjen Pajak itu melakukan penegakan hukum di sektor wajib pajak yang diindikasikan terlibat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Mereka juga harus mengamankan penerimaan negara terutama dalam situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk melakukan penelitian administrasi atas objek-objek yang selama ini diduga tidak memenuhi kewajiban PBB.

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara tidak hanya mengurusi administrasi. Namun juga mengembangkan potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya di sektor perikanan.

Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan mengatakan, pihaknya melihat masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan. Sebab itu, Satgassus bersinergi dan mendampingi para pemangku kepentingan lintas lembaga, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah Provinsi.

"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan, serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” kata Hotman.

Adapun Satgassus telah mengunjungi dua pelabuhan perikanan, yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo dan Pelabuhan Perikanan di Benoa. Permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP, antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT, yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan.

"Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama," ungkapnya.

Untuk itu, solusi yang direkomendasikan Satgassus adalah sebagai berikut:

1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.

2. KKP RI melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal utk segera memproses perijinan penangkapan ikannya.

3. Pemerintah Daerah Provinsi segera mengalihkan perijinan ke Pusat untuk kapal-kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Sementara dalam waktu dekat, langkah kongkret yang diambil sejumlah pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan.

Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini memang menjadi salah satu tahapan yang kritikal dan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan.

2. KKP secara sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perijinannnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jatim dan Provinsi Bali.

Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.

Setelah KKP memberikan kesempatan yang luas pada pemilik kapal untuk memproses perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yang harus dilakukan ke depan, yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal-kapal perikanan yang masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai izin yang sesuai.

Rekomendasi