Ini kata KY soal alasan PK Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya. Anas merupakan terpidana kasus gratifikasi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan dihukum 14 tahun penjara.
PK diajukan Anas sehari setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Seperti diketahui, Artidjo adalah ketua majelis hakim yang memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara setelah mengajukan kasasi pada tahun 2015 lalu.
Alasan Anas melakukan PK karena menilai Artidjo tidak kredibel. Lebih jauh Anas menilai putusan kasasi tidak mencermati beberapa fakta dan bukti selama proses persidangan. Ia juga menyebut Hakim Artidjo akan menyesal dengan putusan 14 tahun terhadap dirinya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta menyampaikan alasan Anas Urbaningrum memang lumrah disampaikan terpidana atau terdakwa. "Semua terdakwa selalu mengatakan begitu. Semua terdakwa atau terpidana selalu mengatakan hal itu. Nah makanya tinggal dicek aja di pengadilan," jelasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Bagi terpidana yang mengajukan PK, syaratnya sangat terbatas. Terpidana harus mengajukan bukti baru untuk menguatkan gugatannya.
"Harus ada bukti baru. Bukti yang tidak diajukan tidak dijadikan pembahasan dalam perkara sebelumnya, gitu. Jadi jika itu tidak ada kemudian PK enggak diterima, itu hal biasa juga," katanya.
Mengenai pensiunnya Hakim Agung Artidjo, Sukma mengatakan, pasti ada kasus atau perkara yang belum dirampungkan. Apalagi di MA terjadi penumpukan perkara yang cukup banyak (deathlock).
"Setiap Hakim Agung yang pensiun itu pasti meninggalkan perkara yang belum selesai diputus oleh hakim tersebut. Itu hal yang biasa," ungkapnya.
"Nanti kemudian tinggal diganti oleh Hakim Agung mana yang menjadi anggota atau ketua majelis dari perkara tersebut," pungkas Sukma.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca Selengkapnya. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya