Ini Cara Cek Daftar Produk BPOM via Online
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap melakukan sidak bahan pangan maupun obat tradisional ilegal dan berbahaya. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, produk tersebut akan langsung ditarik dari peredaran dan pihak produsen dijatuhkan sanksi.
Teranyar, BPOM menarik cokelat kinder surprise dari pasaran. Diduga, cokelat yang kerap jadi buruan anak-anak di minimarket itu terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan.
BPOM mengimbau jika masyarakat menemukan produk cokelat Kinder tidak terdaftar, bisa langsung melapor ke Contact Centre HALOBPPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM seluruh Indonesia.
Berikut Cara Cek Produk Terdaftar BPOM secara Online:
-Akses cekbpom.pom.go.id
-Pilih 'Daftar Produk'
-Pilih 'Cek Produk BPOM' pengguna juga bisa mengecek produk yang ditarik, dibatalkan hingga diperingatkan oleh BPOM
-Masukan nomor registrasi atau nama produk
-Kemudian klik 'Cari'
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek produk lewat aplikasi BPOM Mobile. Ini caranya:
-Unduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play Store dan App Store
-Install di ponsel
-Setelah diinstal, buka aplikasi BPOM Mobile
-Halaman utama klik 'Semua Produk', bisa juga memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan atau public warning
-Klik 'Nomor Registrasi' kemudian masukan nomor registrasi
-Kemudian klik 'Cari'
Jika menemukan produk tidak terdaftar BPOM dan beredar di pasar, langsung laporkan ke contact centre BPOM 1500533, SMS 081219999533, bisa juga lewat email: halobpom@pom.go.id atau media sosial Twitter @HaloBPOM1500533.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya