Ini Biaya Bikin Nopol Cantik, dari Rp 5 Juta Sampai Rp 20 Juta
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan nomor cantik.
Biaya penerbitan nomor cantik telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12).
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut: Satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000; satu angka dengan huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka dengan huruf di belakang Rp 10.000.000.
Kemudian tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000; tiga angka dengan huruf di belakang Rp 7.500.000; empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7.500.000; dan empat angka dengan huruf di belakang Rp 5.000.000.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Jika ingin menggunakan kembali nomor cantik tersebut, maka pemilik harus membayar ulang sesuai dengan biaya yang diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Menurut dia, selama ini penerbitan nomor cantik di lingkungan Polda Metro Jaya telah merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
"Pembayaran PNBP nopol (nomor polisi) melalui loket yang bank sudah sediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," ucap dia menandaskan.
Reporter: Nafiysul Qodar
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPolwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaKorban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaAsyik berjoged sembari melayani para pembeli. Dia adalah sosok pria yang akrab disapa Mas Di.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnya