Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan bagi ibu hamil yang ingin naik kereta api di Sumut

Ini aturan bagi ibu hamil yang ingin naik kereta api di Sumut Ilustrasi Transportasi Umum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ada aturan khusus bagi ibu hamil yang ingin naik kereta api jarak jauh di Sumatera Utara. Mereka harus menyertakan surat dari dokter yang menyatakan kandungannya dalam keadaan sehat.

Syarat bagi calon penumpang hamil ini ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara. Aturan tidak berlaku bagi perempuan dengan kandungan antara 14-28 minggu.

"Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan kandungannya dalam keadaan sehat," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara Ilud Siregar, Jumat (24/2).

Selain itu, ibu hamil yang tetap ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api juga wajib didampingi. Minimal satu orang bepergian bersamanya.

Seandainya persyaratan itu tidak dipenuhi, namun ibu hamil bersikeras untuk melakukan perjalanan, mereka wajib membuat surat pernyataan. Mereka harus menyatakan sanggup melakukan perjalanan dengan tanggung jawab sendiri.

"Kami berharap peraturan ini dapat diikuti calon penumpang ibu hamil, agar selama perjalanan menggunakan jasa kereta api lancar dan aman," sebut Ilud.

Dia menjelaskan, penumpang ibu hamil yang ternyata tidak diizinkan melakukan perjalanan jauh, maka tiketnya akan dikembalikan. Nilai pengembaliannya 100 persen dari harga tiket.

Aturan ini akan diberlakukan mulai 31 Maret 2107. "Kebijakan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan dan memberikan pelayanan kepada penumpang. Kita berharap ini dapat meningkatkan rasa aman kepada calon penumpang yang sedang mengandung," pungkas Ilud.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP