Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mahasiswa ferienjob magang ke Jerman, Sihol Situngkir (SS).
Sihol yang juga merupakan Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (3/4).
"Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (4/4).
Polisi menjelaskan keputusan tidak menahan Sihol diambil penyidik setelah mempertimbangkan beberapa hal terkait kondisi kesehatan dan sifat kooperatif selama menjalani pemeriksaan kemarin.
"Dengan alasan melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ujar Djuhandhani.
"Secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan," kata Djuhandhani.
Terungkap fakta baru terkait peran Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS) terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
"Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp48 juta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/4).
"Yang ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber dan juga mendapat keuntungan immaterial yaitu menaikkan nilai KUM Dosen," tutur Djuhandani.
Sihol Situngkir mengaku menerima tawaran sebagai narasumber diminta saudari Mina Mulia untuk mempromosikan program tersebut ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dan diminta langsung menjadi narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber.
"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia," ujar Djuhandani.
Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam dengan total 48 pertanyaan, Sihol Situngkir mengakui program ferienjob bukanlah magang dan tidak masuk dalam Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).
"Tersangka menjelaskan bahwa program ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM," kata Djuhandani.
Sihol Situngkir sebelumnya sempat heran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Sihol berdalih promosi dilakukannya hanya untuk mendorong sebuah kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri.
"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan Mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong,” kata Sihol.
Menurut Sihol, kegiatan dilakukannya sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) yaitu meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill mahasiswa seperti managemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lainnya.
Meski disebut program magang ke Jerman tidak sesuai MBKM, namun Sihol bersikukuh hanya bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan mahasiswa.
"Saya tidak bisa mengatakan demikian karena masing-masing perguruan tinggi itu udah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin Rektor enggak ada urusan saya,” ucap Sihol.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Para tersangka itu adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Para tersangka terancam maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sihol Situngkir sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa itu harus menanggung sejumlah beban biaya selama mereka mengikuti program magang tersebut.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda membantah mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program kerja paruh waktu Ferienjob.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaUniversitas Hasanuddin Makassar membantah mengikuti program magang ke Jerman yang terindikasi TPPO
Baca SelengkapnyaKasus TPPO berkedok program magang ke Jerman atau ferienjob diikuti ribuan mahasiswa dari 33 kampus.
Baca SelengkapnyaIndra, nama samaran, menceritakan perjalanan dari awal sampai selesai magang
Baca Selengkapnya