Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan polisi tak izinkan acara jalan sehat Ahmad Dhani di Solo

Ini alasan polisi tak izinkan acara jalan sehat Ahmad Dhani di Solo Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Merdeka.com - Kepolisian tidak mengeluarkan izin kegiatan jalan sehat yang bakal dihadiri musisi Ahmad Dhani dan aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman di Solo, Jawa Tengah. Rencananya, jalan sehat tersebut dilakukan saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada 9 September 2018 mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak diterbitkannya izin kegiatan tersebut atas dasar alasan keamanan. Pihaknya telah memiliki tim yang menganalisa kegiatan di setiap wilayah.

Dalam analisa tersebut, ada lima poin yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan suatu acara dapat dilakukan. Hal itu berdasar pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sepanjang kegiatan masyarakat pertama tidak melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, itu dibolehkan. Demikian juga disebutkan dua hal kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang tidak melakukan indikasi melanggar HAM, konstitusi berlaku, moral dan etika serta ketertiban umum, itu diizinkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Dedi memastikan, jajaran Polresta Solo sudah mempertimbangkan secara matang faktor keamanan yang ditimbulkan meskipun hanya berupa kegiatan olahraga. Kepolisian mensinyalisasi adanya potensi pelanggaran UU 9/1998 pada kegiatan tersebut.

"Dari hasil assessment pasti ada potensi mengarah ke situ," ucapnya.

Karena itu, polisi meminta panitia tidak memaksa menyelenggarakan acara tersebut. Jika tetap dilakukan, pihaknya dapat melakukan diskresi kepolisian dengan membubarkan massa.

"Sepanjang ada indikasi tersebut (gangguan keamanan) di situ sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan. Diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," Dedi menjelaskan.

Jika diskresi kepolisian tersebut mendapat perlawanan, maka pihaknya dapat menjerat pidana. "Kalau dalam membubarkan ada perlawanan, ada pasalnya yaitu Pasal 212, 218 melawan petugas, bisa dihukum 4 bulan," ucap Dedi.

Reporter: Nafiez Rambu Rabbani

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Contoh Kata Pembuka Jalan Sehat Hari Kemerdekaan RI Ke-78

5 Contoh Kata Pembuka Jalan Sehat Hari Kemerdekaan RI Ke-78

Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Berikut contoh kata pembuka jalan sehat yang bisa jadi referensi.

Baca Selengkapnya
Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi

Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi

Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya