Ini alasan Jaksa cabut banding atas vonis Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Surat pencabutan banding telah dikirimkan Kejagung sejak Selasa (6/6).
"Sudah dari Selasa sore, diterimanya sama PN Jakarta Utara kemarin, diterima tertanggal enam," kata Ketua Tim JPU Ahok, Ali Mukartono di Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis (8/6).
Menurut dia, banding dicabut lantaran pihaknya menganggap banding yang diajukan ke PT DKI tidak lagi relevan atau lebih tepatnya tidak bermanfaat. Mengingat, Ahok sendiri telah mencabut dan menerima putusan pengadilan.
"Sudah kita berjuang, aku berjuang untuk manfaat. Udah enggak ada manfaatnya lagi jaksa banding," ujar dia.
Ali mengungkapkan upaya banding yang dilakukan pihaknya saat Ahok mengajukan banding merupakan standar operasional prosedur (SOP) Kejagung. Artinya, Kejagung harus mempertahankan hak kasasi Kejaksaan manakala terdakwa mengajukan banding.
"Karena kalau pasal 43 UU MA, orang yang bisa kasasi itu jika melalui banding. Nanti kalau putusan merugikan kita enggak bisa kasasi," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya