Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inafis sebaiknya diintegrasikan dengan SIM

Inafis sebaiknya diintegrasikan dengan SIM Kartu Inafis. merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengusulkan kepada Polri untuk mengintegrasikan kartu Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) ke Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga basis data SIM langsung ke Inafis agar pembuatannya lebih efisien.

"Saya melihat yang utama ini untuk pembuatan SIM. Kenapa tidak diintegrasikan saja Inafis ke SIM, jadi pola data SIM ke Inafis," ujar Martin Hutabarat dalam diskusi di press room DPR, Jakarta, Kamis (26/4).

Menurutnya, biaya pembuatan Inafis sebesar Rp 35.000 tidak terlalu mahal bagi masyarakat Jakarta. Tetapi akan terasa lain apabila dikenakan oleh warga di daerah. "Jangan tambah lagi beban rakyat. Masih banyak rakyat kita di bawah kemiskinan,"imbuhnya.

Sementara Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kartu Inafis dapat dikeluarkan oleh pihak kepolisian apabila tidak membebankan masyarakat. "Kartu Inafis lebih yang membutuhkan adalah polisi, tidak apa-apa, asal tidak bayar," ujarnya.

Menurutnya, proyek Inafis digulirkan pada tahun 2009. Tetapi tak ada kelanjutan dari pengerjaan kartu sidik jari tersebut. Dan tiba-tiba muncul kembali pada April kemarin. Adapun yang memunculkan pertanyaan, menurutnya polisi tak pernah memberi tahu siapa pemenang tender tersebut.

"Siapa yang akan menang tender ini kepolisian tidak pernah kasih tahu siapa yang menang, hanya dikasih kode-kode perusahaan. Ini memunculkan sebuah kecurigaan," jelasnya.

Dia pun berharap anggaran yang dikeluarkan untuk Inafis ini tidak sia-sia. Sementara penggagas pertama Inafis adalah Amerika. Di mana polisi amerika di bawah naungan departemen dalam negeri.

"Yang paling berbahaya adalah karena yang menggunakan Inafis adalah polisi Amerika, harus jadi catatan adalah polisi Amerika itu di bawah departemen dalam negeri. Inilah yang harus kemudian menjadi masukan, ketika menggulirkan proyek itu harus dipikirkan matang-matang," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri meluncurkan program Inafis. Program ini akan diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya terkait dengan kepolisian. Menurut Polri, kartu Inafis ini akan berisi dengan identitas, data sidik jari, nomor rekening bank, nomor sertifikat rumah serta catatan kriminal seseorang.

Proyek Inafis berdasar PP No 50 Tahun 2010. Anggaran pengadaan barang Inafis ini menelan biaya mencapai Rp 28,3 miliar yang diklaim pihak kepolisian berasal dari jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam proses pembuatan Inafis, masyarakat dibebankan biaya untuk pembuatan kartu tersebut senilai Rp 35.000, sebagai bentuk penggantian biaya pengambilan sidik jari. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP