Idrus beberkan alasan kuasa hukum sarankan Novanto tak penuhi panggilan KPK

Usulan Fredrich agar Setnov tak memenuhi panggilan KPK, kata Idrus, didasarkan pada sikap KPK yang juga terus menolak hadir memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya pun sama, KPK menunggu putusan uji materi pasal Hak Angket di UU MD3 dari MK.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Idrus beberkan alasan kuasa hukum sarankan Novanto tak penuhi panggilan KPK
Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyambangi Gedung DPR RI, Rabu (15/11). Tujuannya menemui Ketua DPR Setya Novanto. Dia hendak berdiskusi dengan Setya Novanto terkait panggilan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

"Tentu saya akan mempertanyakan tentang bagaimana Bung Setnov merespon panggilan pada hari ini untuk hadir di KPK," kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

Di ruangan Setnov, sudah menunggu Fredrich Yunadi yang tak lain kuasa hukum Novanto. Idrus mendapat penjelasan dari Fredrich bahwa Setnov tak hadir pemeriksaan karena masih menunggu keputusan gugatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 yang tengah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak Fredrich jelaskan pada saya. Konstruksi berpikir kita, Pak Setnov tak hadir pada hari ini karena memang persoalan ini sedang dilakukan judicial review di MK," jelasnya.

Usulan Fredrich agar Setnov tak memenuhi panggilan KPK, kata Idrus, didasarkan pada sikap KPK yang juga terus menolak hadir memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya pun sama, KPK menunggu putusan uji materi pasal Hak Angket di UU MD3 dari MK.

"Lalu Pak Fredrich mempertegas kalau konstruksi KPK seperti itu, maka tentu selaku penasihat hukum, menyarankan dan memberikan advice pada Setnov juga karena ini sedang dalam proses judicial review di MK," jelas Idrus.

Diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Hari ini (15/11) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setnov sebagai tersangka.

Namun kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya tidak akan hadir karena menunggu putusan dari gugatan yang dilayangkannya terkait dengan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi