Honorer PNS Pemkab Badung di Bali jadi kurir narkoba
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Denpasar, Bali berhasil mengamankan dua tersangka wanita dalam kasus narkotika. Keduanya merupakan kurir dalam mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Kepala BNN Kota Denpasar I Wayan Gede Suwahyu mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat mengenai sekitar kawasan Jalan Gunung Saputan ada seseorang yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Beranjak dari informasi itu, petugas dengan cepat bergerak dan hasilnya mengamankan wanita berinisial DS (36) di kawasan Jalan Gunung Soputan 1 Denpasar, pada Sabtu (27/5) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari tangan tersangka DS petugas mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone merek Nokia yang biasa digunakan tersangka berkomunikasi dengan jaringannya.
"Dari pengembangan selanjutnya, kita amankan seorang lagi wanita. Mereka satu jaringan," kata Gede Suwahyu, Senin (29/5).
Tersangka wanita lainnya berinisial NI (41) berhasil diamankan dalam waktu satu setengah jam kemudian. NI merupakan penyalur atau penyuplai narkoba ke DS untuk diedarkan atau dipakai.
Untuk diketahui, NI adalah pegawai wanita berstatus honorer di Puspem Badung. Bahkan pegawai yang dikenal seksi dan humoris dilingkup Puspem Badung ini sudah cukup lama bermain dengan barang haram tersebut.
NI ditangkap di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi Desa Kepaon Denpasar. Dari NI, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 paket dengan berat 1,78 gram bruto dan satu buah handphone merek Evercross.
"Keterangan sementara, NI menjadi seorang pengedar narkotika sudah lama, selain menjadi pengedar dia juga sebagai pemakai. NI rela menjadi seorang kurir karena terdesak faktor ekonomi. Saat ini peredaran narkoba sudah mulai masuk kalangan pegawai," jelas Gede Suwahyu.
Dia menambahkan, tersangka NI ini menjual narkotikanya dengan harga Rp 500 ribu. "Pengakuannya, mendapat barang tersebut dari seorang napi yang tak lain pacarnya sendiri yang terjerat kasus narkotika," imbuhnya.
Kedua tersangka mengaku belum pernah dihukum. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf(a) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya