HNW: Pemerintah dan DPR Harus Melaksanakan Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Namun dia juga mengkritisi putusan itu karena apabila MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU itu harusnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
"Yang mestinya ditaati Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi," kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat (26/11).
Menurut HNW, sejak awal banyak pihak telah mengingatkan dan mengkritisi DPR dan pemerintah terkait proses formalitas UU itu. UU itu dikritisi karena tak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan.Padahal menurut dia, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan. Sebab, apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.
“Sayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama dengan Pemerintah tetap menyetujui diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan yang sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” ujar dia.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini sempat mengutarakan agar DPR dan pemerintah menempuh langkah legislative review atau memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut. Karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.
"Nah, sekarang MK mengabulkan sebagian JR dg memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadline waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus segera benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tutur dia.
HNW juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut. Tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.
"Kita di DPR (PKS dan lain sebagainya) juga publik penting bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Ciptakerja yg terbukti bermasalah itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menilai adanya putusan ini mulai menunjukan keberanian mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi.
"Saya berharap di perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaga termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya