Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HNW: Pemerintah dan DPR Harus Melaksanakan Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

HNW: Pemerintah dan DPR Harus Melaksanakan Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Hidayat Nur Wahid. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Namun dia juga mengkritisi putusan itu karena apabila MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU itu harusnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

"Yang mestinya ditaati Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi," kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat (26/11).

Menurut HNW, sejak awal banyak pihak telah mengingatkan dan mengkritisi DPR dan pemerintah terkait proses formalitas UU itu. UU itu dikritisi karena tak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan.Padahal menurut dia, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan. Sebab, apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.

“Sayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama dengan Pemerintah tetap menyetujui diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan yang sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” ujar dia.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini sempat mengutarakan agar DPR dan pemerintah menempuh langkah legislative review atau memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut. Karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

"Nah, sekarang MK mengabulkan sebagian JR dg memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadline waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus segera benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tutur dia.

HNW juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut. Tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.

"Kita di DPR (PKS dan lain sebagainya) juga publik penting bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Ciptakerja yg terbukti bermasalah itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menilai adanya putusan ini mulai menunjukan keberanian mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi.

"Saya berharap di perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaga termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan," tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN

Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya