Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil

Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Memasuki hari ke lima, pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 masih nihil. Belum ada satupun partai politik (parpol) di Solo yang mendaftarkan kadernya ke KPU Solo.

Diperkirakan, parpol baru akan memanfaatkan hari terakhir untuk mendaftarkan calegnya. "Sampai hari kelima masih belum ada yang mendaftar. Kita perkirakan mereka akan memanfaatkan di hari-hari terakhir, sekitar tanggal 15, 16 dan 17 Juli," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo, Senin (9/7).

Padahal, lanjut Agus, pendaftaran sudah dibuka mulai 4 Juli lalu. Partai politik masih mempunyai kesempatan hingga tanggal 17 Juli mendatang untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung. Menurut Agus, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan parpol sebelum mendaftarkan kader nya.

"Syaratnya antara lain, parpol melakukan rekrutmen bacaleg, menyusun ke dalam daftar legislatif yang akan didaftarkan. Kemudian mengunggah bacaleg ke sistem informasi pencalonan (silon) dilengkapi dengan pakta integritas dan baru kemudian didaftarkan ke KPU," jelasnya.

Agus menambahkan, secara administratif berkas hardcopy akan diteliti dan disesuaikan dengan data yang diunggah di silon.

Agus juga mengingatkan kembali agar partai politik tidak mendaftarkan kadernya yang terlibat kasus hukum. Tidak Hanya tindak pidana korupsi, namun juga kejahatan seksual anak dan narkoba. Larangan pencalonan itu telah disosialisasikan terhadap 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Solo.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya

Agus menegaskan, jika nanti dalam verifikasi terbukti ada calon yang terlibat (korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba) maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan, termasuk sanksi didiskualifikasi.

Selain sosialisasi, lanjut Agus, KPU Solo juga membuka ruang dialog dengan partai politik. Dialog dimaksudkan untuk menjelaskan secara detail terkait larangan parpol mencalonkan kadernya yang berhadapan hukum tersebut.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya