Hanya 3 kali sidang, anggota DPRD Kudus pemadat divonis rehabilitasi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan kepada Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Hakim Ketua Faturohman yang mengadili perkara tersebut membenarkan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut. "Sudah diputus tanggal 18 Oktober lalu," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (30/10).
Dia mengakui sidang kasus penyalahgunaan narkotika politikus PDI Perjuangan tersebut berlangsung sangat cepat. Sidang hanya berlangsung tiga kali, yakni tanggal 4, 11, dan 18 Oktober 2016.
Bahkan, sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Efrita langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Atas putusan tersebut, kata Faturohman, baik jaksa maupun terdakwa langsung menyatakan menerima. Sebelumnya, Agus Imakudin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah pada 25 Juli 2016.
Wakil rakyat tersebut ditangkap di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, dengan barang bukti 3,9 gram sabu-sabu. Dalam sidang, Agus terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya