Hakim Vonis Rachel Vennya 4 Bulan Bui & Denda Rp50 Juta Perkara Langgar Karantina
Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap selebgram Rachel Vennya dan sang kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa atas perkara pelanggaran karantina kesehatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis saat bacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (10/12).
Namun demikian vonis tiga bulan penjara tersebut tidak perlu dijalankan, apabila majelis hakim selama delapan bulan tidak memberikan perintah lain untuk dilakukan penahanan sebelum waktu delapan bulan.
Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan para terdakwa untuk membayar sebesar Rp50 juta apabila tidak terpenuhi akan diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim yakni, pertimbangan meringankan Rachel disebut terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika dites Covid-19, hasilnya negatif.
"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," kata hakim.
Hal yang memberatkan, Rachel dinilai bersalah dan sebagai public figure dirinya dianggap telah memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," tegas hakim.
Rachel bersama dua terdakwa lainnya dikenakan melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana
Adapun vonis terhadap Rachel Vennya bersama para terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim, sesuai dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya