Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, unsur kesengajaan menebar kebencian oleh terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting telah terpenuhi. Jonru pun divonis 1,5 tahun penjara.
Analisa yuridis yang dibacakan Hakim Anggota Ninik Anggraini menyebut unggahan Jonru di media sosial mendapat tombol like dan dibagikan ribuan kali.
"Banyaknya like berpotensi terdakwa berhasil mengajak orang lain menumbuhkan rasa kebencian," ujar Ninik saat membacakan surat dakwaan milik Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Selain itu, ujar Ninik, dalam mengunggah segala status ataupun artikel Jonru menyadari perbuatannya ditambah tidak ada rasa penyesalan dari unggahannya tersebut selama persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam vonis majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang - undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaGanjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif
Hadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaBerkarier Moncer, Para Jenderal TNI-Polri ini Ternyata Punya 'Darah Biru' Keturunan Raja & Panglima Perang
Berikut deretan Jenderal TNI-Polri berstatus keturunan bangsawan. Siapa saja sosoknya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Tanggapi Tudingan Kecurangan TKN Prabowo: Curang di Mana? Baliho Ganjar-Mahfud Kok yang Hilang
Ganjar menilai dugaan kecurangan pemilu yang disampaikan TKN Prabowo-Gibran salah alamat.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaGanjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius
“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya