Hakim Kembali Beri Kesempatan Kedua Kubu Berdamai Dalam Perkara Ijazah Jokowi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) masih memberikan kesempatan kepada tergugat dan penggugat untuk berdamai.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Hakim Kembali Beri Kesempatan Kedua Kubu Berdamai Dalam Perkara Ijazah Jokowi
Hakim Kembali Beri Kesempatan Kedua Kubu Berdamai Dalam Perkara Ijazah Jokowi (Merdeka.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) masih memberikan kesempatan kepada tergugat dan penggugat untuk berdamai, meski sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo berlangsung. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dalam sidang kasus tersebut di PN Solo, Senin (2/6).

"Majelis Hakim membuka ruang yang seluas luasnya kepada para pihak, sampai perkara ini belum diputus, bilamana di awal perjalanan persidangan ini ada upaya kembali untuk melakukan perdamaian, silakan disampaikan, sampai perkara ini belum putus," ujar Putu Gde saat persidangan.

Usai menyampaikan hal tersebut, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq yang dilakukan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Taufiq, melalui kuasa hukumnya, membacakan gugatannya yang ditujukan kepada tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 KPU Kota Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam sidang tersebut juga ikut hadir pihak yang memohon intervensi. Mereka mengaku sebagai alumni pertama SMAN 6 Solo. Majelis Hakim pun memberikan kesempatan dan meminta mereka menyerahkan surat kuasa.

"Maka majelis hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan pengugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini, dan sebelum itu Majelis minta untuk kepada para pihak penggugat dan tergugat untuk menanggapi membuat anggapan tentang permohonan intervensi," ucap Putu Gde.

Sidang putusan gugatan intervensi, lanjut Putu Gde, akan digelar pada Kamis (5/6) di PN Solo.

"Dari putusan setelah itu, bisa mengabulkan bisa menolak. Kalau dikabulkan intervensinya digabung (gugatan) menjadi ditolak tidak bisa setelah intervensi itu diputuskan. Kemudian kita kembali ke pokok perkara," pungkas anggota Majelis Hakim, Sutikna.

Rekomendasi