Habib Abdurrahman Assegaf ogah bersaksi di sidang penyidik pajak
Merdeka.com - Habib Abdurrahman Assegaf hari ini batal bersaksi dalam sidang dua penyidik pajak sekaligus terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra. Abdurrahman menggunakan hak tidak bersaksi karena memiliki ikatan keluarga dengan terdakwa Eko, yakni kakak ipar.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menanyakan identitas Abdurrahman Assegaf. Setelah mengetahui Abdurrahman memiliki ikatan keluarga dengan terdakwa Eko, dia kemudian bertanya lagi apakah Abdurrahman tetap mau bersaksi atau tidak.
"Bagaimana saksi Abdurrahman, masih mau bersaksi? Saudara masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa. Tadi katanya kakak ipar Eko ya," tanya Hakim Ketua Amin sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, meminta Abdurrahman tetap bersaksi karena ada keterangan yang ingin dikonfirmasi. Tetapi, Abdurrahman menggunakan hak tidak bersaksi. Hakim Ketua Amin juga menawarkan Abdurrahman mau bersaksi tanpa disumpah. Tetapi, Abdurrahman tetap tidak mau.
"Saya tidak bersaksi," kata Abdurrahman. Setelah itu dia meninggalkan ruang sidang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya