Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul Yasin Limpo melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11). Sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak KPK.

"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Dodi Abdul Kadir dalam petitumnya.

Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11). Sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak KPK.<br>

Dodi menilai penetapan status tersangka kliennya oleh KPK tidak sah dan meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon batal demi hukum sebagaimana termaktub dalam permohonan kubu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, kubu Syahrul Yasin Limpo menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Terakhir, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Dodi.

Majelis hakim yang menangani, Alimin Ribut Sudjono menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 7 November 2023 dengan agenda jawaban dari pihak KPK.

"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari Pemohon dan Termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari Pemohon dan 2 ahli dari Termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah jumatan jam 15 yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata hakim Alimin.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:
Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 30 Oktober 2023. Namun dikarenakan pihak KPK berhalangan hadir maka sidang diundur menjadi Senin (6/11).

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan

Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Tak Terima Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Syahrul ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Bahas Kasus Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Bahas Kasus Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo kini menjadi tersangka kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Sosok Kasad Baru Jenderal Agus Subiyanto, Pernah Jadi Dandim Surakarta dan Danpaspampres
Sosok Kasad Baru Jenderal Agus Subiyanto, Pernah Jadi Dandim Surakarta dan Danpaspampres

Agus pun mendapat promosi dipercaya untuk menggantikan Jenderal Dudung yang masuk masa pensiun

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta Bawaslu Kasih Kartu Merah Prabowo-Gibran Terkait Dukungan Asosiasi Desa
Timnas AMIN Minta Bawaslu Kasih Kartu Merah Prabowo-Gibran Terkait Dukungan Asosiasi Desa

Bawaslu telah menyatakan agenda yang digelar 19 November lalu itu masuk sebagai temuan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Besok, DPR Tetapkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI
Besok, DPR Tetapkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Agus Subiyanto menggantikan Yudo yang akan penisun pada 26 November 2023.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum 'Eks KPK' Hadapi Kasus Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum 'Eks KPK' Hadapi Kasus Korupsi di Kementan

SYL meminta pendampingan hukum usai dikabarkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Telah Minta Keterangan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Dewas KPK Telah Minta Keterangan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan setelah 8 November 2023.

Baca Selengkapnya
Baca Juga