Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Aceh tetapkan UMP Rp 2,7 juta

Gubernur Aceh tetapkan UMP Rp 2,7 juta Anak-anak penderita kanker kunjungi Gubernur Aceh. ©2017 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mulai 1 Januari 2018, UMP Aceh Rp 2,7 juta, naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan bahwa Pergub Aceh Momor 67 tahun 2017 tersebut ditandatangani oleh Irwandi Yusuf pada tanggal 7 November 2017.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa besaran gaji Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," jelas Mulyadi Nurdin, Rabu (8/11) di Banda Aceh.

Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lainnya. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Aceh.

Mulyadi Nurdin menyebutkan bahwa Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 januari 2018.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP